nusakini.com-Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pempriv) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta akan kembali membuka Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik secara bertahap. Seperti diketahui sebelumnya, seluruh RTH termasuk Taman Marga Satwa Ragunan ditutup penggunaannya untuk masyarakat umum, serta diberlakukannya pembatasan bagi layanan pemakaman jenazah dan peziarah di TPU, sejak 13 Maret 2020. 

Pembukaan kembali RTH ini juga menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19. Sejumlah ketentuan dalam penggunaan RTH pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2020.

"Pembukaan RTH pada fase awal ini akan terus dilakukan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran COVID-19. Apabila keadaan menjadi lebih baik maka akan dilakukan pembukaan RTH selanjutnya sesuai hasil evaluasi. Tetapi, bila keadaan memburuk, maka RTH dapat ditutup kembali," ujar Suzi Marsitawati, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Jumat (12/6), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta. 

Adapun RTH yang menjadi pengelolaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terdiri dari Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Taman Pemakaman Umum, Kebun Bibit, dan Taman Marga Satwa Ragunan milik Pemprov DKI Jakarta. (p/ab)